top of page

Manajemen PT. CLM Klarifikasi Soal Penutupan Jalan Hauling

Diperbarui: 28 Apr 2022


Manajemen PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di Malili, memberi klarifikasi perihal penutupan akses jalan hauling. Sebelumnya Pihak PT. PDS melakukan penutupan akses jalan tersebut di KM 1,5 KM yang diklaim sebagai arealnya.


Manajer PT. CLM, Idul Adha kepada pewarta Lutimterkini.com, Rabu (16/03/2022) mengungkapkan bahwa akses jalan hauling yang diblokir oleh PT.PDS merupakan areal PT.CLM sesuai dengan perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku hingga tahun 2027 mendatang. “ Sesuai dengan perjanjian pinjam pakai tersebut, maka menjadi dasar kami untuk memanfaatkan akses jalan haluing tersebut. Surat perjanjian yang dimaksud 1033/B.X/ 001/I/ PDS-CLM/2019,” ujar pria yang akrab disapa Dedy ini.


Sementara perihal areal di Jety atau terminal khusus bongkar muat dijelaskan Dedy, bahwa PT. CLM telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut RI dengan nomor BX-268/PP008 Tahun 2018 Tentang Pemberian izin Pembangunan dan Pengoprasian terminal Khusus pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel Kepada PT.CLM di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.


Mengenai pengembangan Terminal khusus Pertambangan Mineral Logam Jenis Nikel kepada PT. CLM juga telah mengantongi izin dengan nomor : A.768/ AL.308/ DJPL tahun 2021.


“Berdasarkan point-point tersebut menjadikan seluruh aktivitas PT. CLM memilki legalitas dalam operasional dan keberlanjutan usaha serta produksi yang kami lakukan. Selaku pemegang izin, kami bertanggungjawab menjaga dan mengamankan seluruh areal sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah. Kami juga berkewajiban melaporkan seluruh aktivitas pada areal operasional kepada pemerintah secara berkala,” imbuh Idul Adha.


229 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page